Senin, 21 September 2015

PERPAJAKAN

PENGERTIAN PAJAK
Secara umum pajak dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa batas jasa yang ditunjuk secara langsung.
Fungsi Pajak :
- Fungsi Anggaran atau Penerimaan ( Budgetair )
- Fungsi mengatur ( Regulerend )
- Fungsi stabilitas
- Fungsi redistribusi pendapatan

PENGGOLONGAN PAJAK
Pajak Berdasarkan Golongan
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh seorang Wajib Pajak    yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Contoh : pajak penghasilan.

Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeserkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai, Pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam pajak ini beban pajak dialihkan dari penjual ke pembeli, karena pergeserannya searah dari produsen ke konsumen maka pergeserannya disebut pergeseran ke depan(forward shifting). Disamping itu ada juga yang pergeserannya berlawanan arus barang disebut pergeseran kebelakang (backward shifting).

Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungut

Pajak Pusat / Pajak Negara

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang wewenang pemungutnya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat diatur dalam undang-undang dan hasilnya akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN).

Pajak negara yang berlaku saat ini 
Pajak penghasilan (UU No 36 tahun 2008)
- PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No 42 tahun 2009)
- Pajak Bumi dan Bangunan (UU No 12 tahun 1994)
- Bea Materai (UU No 13 tahun 1985)
- Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (UU No 20 tahun 2000)

Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas pendapatan Daerah. Hasil dari pajak daerah akan masuk ke APBD yang diatur dalam UU No 34 tahun 200 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari 4 jenis pajak provinsi dan 7 jenis pajak daerah kabupaten/kota.

Pajak Daerah Provinsi, terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan

Pajak Daerah Kabupaten/Kota :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
- Pajak Parkir

Pajak Berdasarkan Sifatnya

Pajak Subjektif

Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi/keadaan Wajib Pajak. Dalam menentukan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu gaya pikul. Gaya pikul adalah kemampuan Wajib Pajak memikul pajak setelah dikurangi biaya hidup minimum. Gaya pikul mengandung 2 unsur, yakni: 
Unsur Subjektif
Unsur subjektif dari gaya pikul mencakup segala kebutuhan terutama kebutuhan material disamping moral dan spiritual. Dalam pajak subjektif harus memperhatikan faktor perseorangan dan keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup seperti jumlah keluarga atau jumlah tanggungan.

Unsur Objektif
Unsur objektif dari gaya pikul terdiri atas pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran). 

Pajak Objektif 
Pajak objektif adalah pajak yang pada awalnya memperhatikan objek yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian baru dicari subjeknya baik orang pribadi maupun badan. Jadi, dengan kata lain pajak objektif adalah pengenaan pajak yang hanya memperhatikan kondisi objeknya saja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar