MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen Sumber
Daya Manusia adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan
peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat
digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama
perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.Manajemen Sumber Daya
Manusia didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia bukan mesin dan bukan semata menjadi
sumber daya bisnis.Kajian Manajamen Sumber Daya Manusia menggabungkan beberapa
bidang ilmu seperti psikologi,sosiologi, dll.
MACAM-MACAM SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2. Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia
merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan
landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu
mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan
sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Perkembangan sumber daya manusia
Manajemen sumber daya manusia,
disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan
peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien
dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan
(goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM
didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia-bukan mesin-dan bukan semata menjadi sumber daya
bisnis.Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi,
sosiologi, dll.
Tujuan Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia diperlukan
untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam organisasi.Tujuannya
adalah memberikan kepada organisasi satuan kerja yang efektif. Untuk mencapai
tujuan ini, studi tentang manajemen personalia akan menunjukkan bagaimana
seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi,
dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas).
Manajemen sumber daya manusia adalah
suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai,
buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktivitas
organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pemanfaataan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
Sumber
Tenaga Kerja :
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Mayarakat Umum
1. Dari dalam Perusahaan
2. Teman-teman Para Karyawan
3. Lembaga Penetapan Tenaga Kerja
4. Lembaga Pendidikan
5. Mayarakat Umum
Pengembangan
Untuk lebih meningkatkan keterrampilan kerja dengan harapan
agar tingkat produktivitas bertambah, mengurangi tingkat kecelakaan, mengurangi
besarnya scrap(kerusakan hasil), meningkatkan gairah kerja. Terdapat
2 metode pengebangan karyawan yakni: dilakasanakan didalam dan oleh peruusahaan
sendiri, dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga lain.
Kompensasi
Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberiakan untuk mencapai tujuan perusahaan beruapa upah dan gaji.
Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberiakan untuk mencapai tujuan perusahaan beruapa upah dan gaji.
Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuan Pancasila
Peburuhan ini terjadi karena buruh di satu pihak manajemen
pihak lain saling membutuhkan.karyawan adalah manusia, yang hakasasinya harus
dilindungi hal tersebut berhungan dengan hubungan perburuhan pancasila.
Hubungan perburuan pancasila menghendaki pula agar setiap persoalan yang
terjadi antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat
sebagai tersirat dalam jiwa pancasila itu sendiri.
Alasan para pekerja mendirikan serikat pekerja :
1.
Melindungi dan membela hak
kepentingan kerja
2.
Memperbaiki kondisi-kondisi dan
syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersana dengan
manajemen/pengusaha
3.
Melindungi dan membela pekerja
beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja (PHK)
4.
Mengupayakan agar manajemen/pmgusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan
Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
1. Closed Shop Agreement yaitu hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi
anggota serikat (persatuan).
2. Union shop agreement yaitu mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk
periode waktu tertentu.
3. Open shop agreement yaitu memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancas
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancas
Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasikan dan Disahkan
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk
mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya
demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Serta masih banyak lagi ketentuan yang mengatur
mengenai hal ini, diantaranya:
1.
Pasal 23
ayat (4) Declaration of Human Rights.
2.
Pasal 8
International Convenants on Economic, social and Cultural.
3.
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang
Ketenagakerjaan.
Sebagai Negara hukum, salah satu
ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi
manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang
bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus
dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga
negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas
kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut
serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar