BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan
yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Bentuk pemilikan perusahaan :
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Firma
(Fa)
Firma merupakan suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan
usaha,dimana tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak
terbatas,sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama,demikian juga jika mengalami kerugian.
Kelebihan
Firma :
1.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagian kerja diantara para anggota.
2.
Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak
memerlukan akte pendirian
3.
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Keburukan Firma :
1.
Seluruh hutang ,perusahaan,kekayaan pribadi
menjadi jaminan bagi hutang-hutang Firma
2.
Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota
harus ditanggung bersama oleh anggota lain
3.
Kelangsungan perusahaan tidak menentu
Perseorangan Komanditer (CV)
Perusahaan
Komanditer atau Commanditaire Vennootschaap (CV) ialah suatu bentuk perjanjian
kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin
,mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan pada perusahaan itu.
Kelebihan CV:
1.
Pendiriiannya relatif mudah
2.
Kemampuan manajemennya lebih besar
3.
Mudah memperoleh kredit
4.
Modal yang diumpulkan lebih besar
Keburukan CV:
1.
Kelangsungan hidupnya tak menentu
2.
Sulit untuk menarik kembali modalnya
3.
Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas
Perseorangan Terbatas (PT)
Perseorangan
terbatas atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa
saham,dimana tiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau
lebih saham.
Kelebihan PT :
1.
Adanya tanggung jawab yang terbatas dari
pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
2.
Mudah medapatkan tambahan modal
3.
Kelangsungan hidup PT lebih terjamin
Keburukan PT :
1.
PT merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden
2.
Mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit
3.
Kurag terjaminnya rahasia perusahaaan
Perseorangan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO
ini sbeelumnya adalah Perusahaan Negara (PN).Terjadinya karena Pn mengadakan
penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.Tujuan PERSERO yaitu
mencari laba maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produk secara efisien.
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga memperoleh keuntungan,tetapi
kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan.PERUM dipimpin oleh suatu
direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hokum dengan pihak lain dan
diatur menurut hokum.
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan
kepada masyarakat atas untuk kesejahteraan umum (public service) dengan
memperhatikan pula segi efisiennya.PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas
negara,sebab merupakan bagian dari Departement atau Direktorat Jendral.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modal atau sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah,dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari
kekayaan negara.Tujuannya unutk mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan
untuk membangun daerahnya.
Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai
anggota,dengan bekerja sama secara kekeluargaan,menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
LEMBAGA KEUANGAN BANK MAUPUN YANG BUKAN BANK
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa
dana, dan bursa efek).
Lembaga Keuangan Bank
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia
banca berarti tempat penukaran uang .Sedangkan menurut
undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar
dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena
deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung,
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif.
KERJA SAMA,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A.
Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B.
Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C.
Pengkhususan Perusahaan
·
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
·
1. Spesialisasi yaitu perusahaan
yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja,
misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang
jasa transportasi darat saja.
·
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
D. PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN
1. Trust
merupakan suatu
bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
2.
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk
Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
3.
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi
barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan.
4.
Sindikasi adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek
5.
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara
horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding
6.
Joint Venture merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
7.
Trade Association yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8.
Gentlement’s Agreement persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
CARA-CARA
PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA
·
Consolidation / Konsolidasi adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
·
Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
·
Aliansi Strategi adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
·
Akuisisi adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
REFERENSI
Buku Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi
Perusahaan) MUKTI SUMARNI-JOHN SOEPRIHANTI Edisi Kelima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar