Senin, 02 Desember 2013

BENTUK - BENTUK BADAN USAHA

BAB 3

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Bentuk pemilikan perusahaan :
Perusahaan Perorangan
                Perusahaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Firma (Fa)
                Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha,dimana tanggung jawab masing-masing anggota Firma tidak terbatas,sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama,demikian juga jika mengalami kerugian.
Kelebihan Firma :
1.       Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
2.       Pendirian Firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian
3.       Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Keburukan Firma :
1.       Seluruh hutang ,perusahaan,kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi hutang-hutang Firma
2.       Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain
3.       Kelangsungan perusahaan tidak menentu
Perseorangan Komanditer (CV)
                Perusahaan Komanditer atau Commanditaire Vennootschaap (CV) ialah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin ,mengatur perusahaan,serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan pada perusahaan itu.
Kelebihan CV:
1.       Pendiriiannya relatif mudah
2.       Kemampuan manajemennya lebih besar
3.       Mudah memperoleh kredit
4.       Modal yang diumpulkan lebih besar
Keburukan CV:
1.       Kelangsungan hidupnya tak menentu
2.       Sulit untuk menarik kembali modalnya
3.       Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
Perseorangan Terbatas (PT)
                Perseorangan terbatas atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham,dimana tiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Kelebihan PT :
1.       Adanya tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
2.       Mudah medapatkan tambahan modal
3.       Kelangsungan hidup PT lebih terjamin
Keburukan PT :
1.       PT merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden
2.       Mendirikan suatu PT tidak mudah atau lebih rumit
3.       Kurag terjaminnya rahasia perusahaaan
Perseorangan Terbatas Negara (PERSERO)
                PERSERO ini sbeelumnya adalah Perusahaan Negara (PN).Terjadinya karena Pn mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.Tujuan PERSERO yaitu mencari laba maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produk secara efisien.
Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga memperoleh keuntungan,tetapi kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan.PERUM dipimpin oleh suatu direksi yang bertanggung jawab atas segala hubungan hokum dengan pihak lain dan diatur menurut hokum.
Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atas untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan pula segi efisiennya.PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara,sebab merupakan bagian dari Departement atau Direktorat Jendral.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah,dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara.Tujuannya unutk mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerahnya.
Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota,dengan bekerja sama secara kekeluargaan,menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
LEMBAGA KEUANGAN BANK MAUPUN YANG BUKAN BANK
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.


KERJA SAMA,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
·         Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
·         1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
·         2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. PENGKONSENTRASIAN PERUSAHAAN

1.      Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
2.      Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
3.      Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4.      Sindikasi adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek
5.      Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding
6.      Joint Venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
7.      Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8.      Gentlement’s Agreement persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

CARA-CARA PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA
·         Consolidation / Konsolidasi adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
·         Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
·         Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
·         Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.











REFERENSI
Buku Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan) MUKTI SUMARNI-JOHN SOEPRIHANTI Edisi Kelima





Tidak ada komentar:

Posting Komentar